Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) akan memainkan peran penting dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan data yang dihimpun dalam TPA Modul RAS akan menjadi basis data dalam menjalankan core tax. Aplikasi TPA Modul RAS akan memperkuat sistem teknologi informasi DJP dengan data yang akurat dan terintegrasi.
"[TPA modul RAS] akan jadi basis core tax,” katanya, Rabu (8/7/2020).
Iwan menyebutkan hampir seluruh proses bisnis DJP akan memanfaatkan data yang tersaji dalam TPA Modul RAS. Hal tersebut juga berlaku untuk Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP yang mendapatkan empat tugas utama sebagaimana diatur dalam SE-38/PJ/2020.
Adapun empat tugas dan kewenangan tersebut adalah Pertama, melaksanakan pengelolaan sistem TPA Modul RAS, termasuk melakukan konfigurasi rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lain ke dalam sistem. Kedua, menyusun petunjuk penggunaan aplikasi TPA Modul RAS.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan Tim Pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan TPA Modul RAS. Keempat, memberikan pendampingan dan bimbingan sistem dalam rangka implementasi aplikasi TPA Modul RAS.
TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.
Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.
Aplikasi ini dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA). (kaw)