KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tinggal Sehari Lagi, Insentif Penundaan Pelunasan Pita Cukai Rokok

Dian Kurniati
Rabu, 08 Juli 2020 | 16.10 WIB
Tinggal Sehari Lagi, Insentif Penundaan Pelunasan Pita Cukai Rokok

Ilustrasi Gedung Ditjen Bea Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang relaksasi penundaan pelunasan pita cukai rokok hingga 90 hari atau paling lambat 9 Juli 2020. Salah satu alasannya terkait dengan penerimaan cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran yang ada selama ini diberikan sudah cukup membantu perusahaan rokok memperbaiki arus kasnya yang tekanan akibat virus Corona.

"Iya, berakhir tanggal 9 Juli. Dari kami tidak memperpanjang," katanya kepada DDTCNews, Rabu (8/7/2020).

Deni menjelaskan kebijakan pelonggaran pelunasan pita cukai telah melewati kajian yang komprehensif. Apabila pelonggaran diperpanjang, lanjutnya, dikhawatirkan justru berdampak negatif, salah satunya perihal penerimaan cukai tahun ini.

Pada Perpres No. 72/2020, pemerintah merevisi target penerimaan cukai rokok 2020 menjadi Rp164,94 triliun, dari sebelumnya ditetapkan Rp165,64 triliun. Adapun realisasi penerimaan cukai rokok hingga 30 Mei baru Rp66,2 triliun atau 40,0% dari target.

Dari pelonggaran pelunasan pita cukai tersebut, DJBC memprediksi penerimaan cukai rokok akan seret pada Juni. Meski begitu, ia optimistis target penerimaan cukai tetap akan tercapai pada akhir tahun ini.

"Ada pertimbangan ke penerimaan. Tapi tidak hanya itu, karena ini multidimensional," ujarnya.

Kebijakan pelonggaran pelunasan pita cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Beleid itu mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh produsen rokok pada 9 April sampai dengan 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari, lebih lama ketimbang yang tercantum pada PMK 57/2017 selama 2 bulan.

Pelonggaran ini diharapkan dapat dimanfaatkan para produsen rokok untuk memperbaiki likuiditasnya, sekaligus menjaga keberlangsungan industri untuk penyediaan logistik di dalam negeri dan mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.