Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan melakukan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada 2020-2024. Rencana ini tertuang dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2020-2024 yang dimuat dalam PMK 77/2020.
Proyeksi kebutuhan SDM Kemenkeu dengan asumsi minus growth sebesar -1,2% hingga -2,2% per tahun. Proyeksi pegawai Kemenkeu pada 31 Desember 2024 sebanyak 75.263 orang, berkurang dari posisi per 1 Januari 2020 sebanyak 82.451 orang.
“Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan,” tulis otoritas, seperti dikutip pada Selasa (7/7/2020).
Proyeksi tersebut disusun dengan sejumlah asumsi. Pertama, arahan menteri keuangan untuk menerapkan kebijakan minus growth mulai 2020. Kedua, pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada 2020-2024. Simak artikel ‘Ternyata Ini 3 Alasan Kemenkeu Tidak Buka SPMB PKN STAN Tahun 2020’.
Ketiga, proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar nonpensiun sampai dengan 5 tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020.
Keempat, pemenuhan pegawai baru pada 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019. Kelima, kecukupan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Saat ini, total pegawai Kemenkeu per 1 Januari 2020 adalah 82.451 orang. Berdasarkan unit eselon I, pegawai Kemenkeu terbanyak berada di Ditjen Pajak (DJP), yaitu sejumlah 46.468 orang atau 56,35%. Terbanyak kedua adalah pegawai di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sejumlah 16.909 orang atau 20,5%.
Proporsi dalam generasi adalah sebanyak 25% generasi Z, 40% generasi Y, 29% generasi X, dan 6% generasi baby boomer. Pada 2024 mendatang, jumlah pegawai generasi milenial (generasi Y dan Z) Kemenkeu akan mencapai 69% dari total pegawai.
“Dengan mempertimbangkan proyeksi pegawai pensiun, berhenti, dipekerjakan, dan diperbantukan,” imbuh Kemenkeu. (kaw)