Gedung Kementerian Keuangan. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan berencana merampungkan tiga rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sampai dengan 2024 sebagai salah satu rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024.
Tiga omnibus law tersebut antara lain RUU Omnibus Law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan; RUU Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan RUU Omnibus Law tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.
Rencana merampungkan tiga omnibus law itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024. Adapun, omnibus law perpajakan ditargetkan rampung tahun ini.
“Omnibus law perpajakan ini mengatur tentang PPh, PPN, pajak dan retribusi daerah, serta ketentuan umum perpajakan, perbaikan peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” sebut PMK tersebut, Jumat (3/7/2020).
Untuk Omnibus Law Sektor Keuangan dan Omnibus Law Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan menargetkan kedua omnibus law tersebut rampung selambat-lambatnya pada 2024 mendatang.
Dalam renstra, Omnibus Law Kekayaan Negara mengatur hal-hal yang berkaitan antara lain penerimaan negara berupa pajak, pokok lelang, pengamanan pajak, dan mengurangi potential lost atau kerugian negara.
Omnibus Law Kekayaan Negara juga bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara yang tertunggak debitur dalam waktu singkat secara efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.
Sementara itu, Kemenkeu menjelaskan Omnibus Law Sektor Keuangan bakal merevisi undang-undang sektor keuangan yang bersifat sektoral dan kelembagaan dalam waktu yang bersamaan.
Omnibus law itu diusulkan untuk menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan dengan perkembangan global dan domestik, mulai dari hal teknologi, inovasi bisnis hingga struktur konglomerasi yang memerlukan penguatan pengawasan secara terintegrasi. (rig)