JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk meningkatkan jumlah dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan.
Saat ini, pemerintah berkomitmen untuk menempatkan dana senilai Rp200 triliun di 5 bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI, demi meningkatkan peredaran uang dan likuiditas pada sistem perekonomian.
"Bisa naik. Kalau saya bilang bisa turun, stimulusnya enggak jelas nanti. Banknya bakal bilang 'ah saya enggak akan pakai karena Anda bentar lagi narik lagi'," kata Purbaya, Jumat (12/9/2025).
Purbaya menekankan dana yang ditempatkan oleh pemerintah di bank BUMN bukanlah saldo anggaran lebih (SAL), melainkan uang negara secara umum yang memang belum dibelanjakan dan masih tersimpan di bank sentral.
"Kalau saya taruh di bank komersial kan bank bisa memakai itu kalau kita belum pakai. Tujuanya itu, menciptakan likuiditas di sistem finansial sehingga mereka terpaksa memberi kredit dan ekonomi akan bergerak," ujar Purbaya.
Bila penempatan dana di perbankan terbukti mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian, Purbaya membuka peluang untuk menambahkan dana yang ditempatkan di perbankan.
"Yang menjadi patokan saya adalah base money atau M0. Itu yang jadi patokan saya. Itu yang saya monitor nanti karena itu menggambarkan persis gerakan ekonomi seperti apa," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, penempatan dana pemerintah di perbankan sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2024. Dalam PMK dimaksud, pemerintah memang berwenang mengelola kelebihan kas dengan menempatkan uang negara pada bank umum.
Uang negara bisa ditempatkan pada bank umum setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Uang negara bisa ditempatkan di bank sepanjang terdapat kepastian bahwa pemerintah bisa menarik uang negara secara sebagian atau seluruhnya ke rekening kas umum negara (RKUN).
Penempatan uang negara pada bank umum bisa dilaksanakan dalam bentuk overnight, deposit on call, atau time deposit. (dik)