KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tenor Penempatan Uang Negara di Bank Hanya 6 Bulan, Bisa Diperpanjang

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 September 2025 | 13.00 WIB
Tenor Penempatan Uang Negara di Bank Hanya 6 Bulan, Bisa Diperpanjang
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengacungkan jempol usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menempatkan uang negara di bank BUMN dalam bentuk deposit on call tanpa melalui lelang.

Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 276/2025, tenor dari penempatan uang negara di bank BUMN adalah selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

"Kita kirim ke 5 bank yaitu Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).

Secara terperinci, Bank Mandiri, BRI, dan BNI memperoleh dana masing-masing senilai Rp55 triliun, sedangkan BTN memperoleh dana senilai Rp25 triliun. Adapun BSI hanya memperoleh dana senilai Rp10 triliun.

Uang negara yang ditempatkan di 5 bank BUMN tersebut harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh untuk membeli surat berharga negara (SBN).

Bank yang mendapatkan penempatan uang negara harus menyampaikan laporan penggunaan uang negara kepada menteri keuangan melalui dirjen perbendaharaan setiap bulan.

Penempatan dana pada bank BUMN dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko melalui penggunaan mekanisme debit langsung giro wajib minimum di Bank Indonesia (BI) dalam hal bank tidak memenuhi kewajiban pengembalian penempatan dana.

Skema manajemen risiko lainnya juga diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi dari otoritas terkait.

Sebagai informasi, penempatan dana pemerintah di perbankan sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2024. Dalam PMK dimaksud, pemerintah memang berwenang mengelola kelebihan kas dengan menempatkan uang negara pada bank umum.

Uang negara bisa ditempatkan pada bank umum setelah berkoordinasi dengan BI. Uang negara bisa ditempatkan di bank sepanjang terdapat kepastian bahwa pemerintah bisa menarik uang negara secara sebagian atau seluruhnya ke rekening kas umum negara (RKUN).

Penempatan uang negara pada bank umum bisa dilaksanakan dalam bentuk overnight, deposit on call, atau time deposit. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.