ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Kosan Kena PPh Final Sewa Tanah/Bangunan? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 September 2025 | 14.30 WIB
Jasa Kosan Kena PPh Final Sewa Tanah/Bangunan? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan rumah kos termasuk dalam jasa pelayanan penginapan sehingga dikecualikan dari PPh final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 34/2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Selain rumah kos, pengecualian juga berlaku terhadap kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, dan asrama atau pondok pekerja.

“Penghasilan yang diterima atas rumah kos dapat dikenakan PPh dengan tarif sesuai pasal 17 UU PPh atau PP 55/2022 (PPh UMKM jika memenuhi ketentuan),” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (25/9/2025).

Sebagai informasi, perlakuan pajak penghasilan atas jasa sewa tanah dan/atau bangunan diatur secara khusus dalam PP No. 34/2017. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan jasa sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dengan tarif 10%.

Penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan juga termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:

  1. penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  2. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  3. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
  4. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong PPh, wajib dipotong PPh oleh penyewa.

Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh dirjen pajak.

Dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak, PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadi Wijaya
baru saja
Net profit margin usaha kost-kostan itu di atas 60 tapi dikenakan PPh final 0,5 persen sama dengan dagang yg NPM nya di bawah 5 persen. Syarat jadi pembuat kebijakan harus BEGx