JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru mengumpulkan uang pajak sekitar Rp7 triliun atau 11,6% dari total tunggakan pajak Rp60 triliun yang berasal dari putusan sengketa yang sudah inkrah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan DP terus menggencarkan penagihan utang pajak tersebut. Dia juga memastikan dirinya akan mengawal secara langsung, sekaligus meninjau pencairan piutang pajak yang masuk kas negara.
"Mungkin baru masuk. Sekarang hampir Rp7 triliun. Pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa [pembayaran utang pajak]," katanya, Rabu (8/10/2025).
Dalam waktu dekat, Purbaya akan mendiskusikan langkah-langkah strategis untuk mengakselerasi penagihan utang pajak tersebut dengan pihak Ditjen Pajak (DJP).
Dari tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang berasal dari putusan pengadilan yang inkrah, dia memprediksi sebagian besar akan masuk ke kas negara sebelum tutup tahun 2025.
"Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak, seperti apa caranya. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun," tutur Purbaya.
Purbaya sebelumnya melaporkan ada 200 wajib pajak yang putusan sengketa pajaknya sudah inkrah. Adapun total nilai tunggakan pajak dari putusan tersebut mencapai Rp60 triliun.
Perlu diketahui, DJP berwenang melakukan penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang memperoleh putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab putusan tersebut menjadi dasar penagihan pajak.
"Itu yang enggak bayar pajak ada Rp60 triliun dari 200 pembayar pajak besar yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," ujar Purbaya kepada awak media. (rig)