PER-12/PJ/2020

Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Juli 2020 | 09.52 WIB
Soal Aplikasi Pelaporan untuk Pemungut PPN PMSE, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mematangkan aplikasi pelaporan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengimplementasikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan finalisasi infrastruktur digital pelaporan bagi wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi pelaporan PPN PMSE sudah dirancang dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, aplikasi tersebut akan siap rilis dalam beberapa minggu ke depan melalui sistem DJP Online.

“Sekarang masih dikembangkan [aplikasi pelaporan PPN PMSE), dalam tahap finalisasi," katanya Selasa (30/6/2020).

Iwan menuturkan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 maka implementasi pelaporan paling cepat akan mulai berlangsung pada Agustus 2020. Pada Juli 2020, otoritas akan mengumumkan entitas bisnis yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Dia memastikan aplikasi akan siap digunakan pelaku usaha sebelum tenggat laporan PPN PMSE secara elektronik. Menurutnya, tim IT DJP memiliki waktu yang cukup banyak untuk merampungkan aplikasi tersebut tepat waktu.

“Aplikasi belum rilis karena pelaporannya kalau tidak salah mulai Agustus 2020,” papar Iwan.

Seperti diketahui, untuk pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara periodik dalam tiga masa pajak. Periode triwulan tersebut terdiri dari masa pajak Januari hingga Maret, masa pajak April hingga Juni, masa pajak Juli hingga September, dan masa pajak Oktober hingga Desember.

Laporan tersebut paling sedikit memuat data jumlah pembeli, jumlah pembayaran di luar PPN yang dipungut, jumlah PPN dipungut dan jumlah PPN yang disetor. Simak pula artikel ‘Pemungut PPN Produk Digital Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan’.

Selain itu, pemungut PPN PMSE juga wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender jika ada permintaan dari Dirjen Pajak. Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat lima informasi atau data.

Pertama, nomor dan tanggal bukti pungut PPN. Kedua, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN. Ketiga, jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN.

Keempat, nama dan NPWP pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan NPWP Pembeli. Kelima, nomor telepon, alamat posel (email) atau identitas lain pembeli. DJP kemudian akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik atas laporan yang disampaikan oleh pemungut PPN PMSE. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Minta Data NPWP Pembeli Produk Digital Luar Negeri’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.