Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Sekolah Bisnis IPB)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 27 Juni 2020 baru mencapai 10,14% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sosialisasi akan terus digencarkan agar semakin banyak wajib pajak memanfaatkan insentif pajak di tengah pandemi virus Corona. Nilai realisasi baru sekitar Rp12,2 triliun.
"Untuk insentif usaha dari sisi perpajakan sudah 10,14%," katanya dalam sebuah webinar, Sabtu (27/6/2020).
Sri Mulyani menilai pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini belum optimal. Alasannya, masih banyak wajib pajak yang berhak (eligible) tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan insentif pajak tersebut.
Dia pun berencana menyosialisasikan insentif pajak itu secara lebih masif dengan melibatkan semua stakeholders, terutama Ditjen Pajak (DJP). Dalam pengajuan insentif pajak tersebut, Sri Mulyani juga menginginkan prosedur administrasi yang lebih sederhana.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan beberapa regulasi, pengumpulan data, dan infrastruktur teknologi penunjang untuk program insentif pajak akan terus disempurnakan agar bisa dieksekusi secara optimal.
Selain insentif pajak, stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk menekan dampak pandemi juga mencakup isu kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemerintah daerah, UMKM, serta pembiayaan korporasi.
Realisasi pemanfaatan berbagai stimulus fiskal tersebut juga bervariasi. Misalnya, untuk program perlindungan sosial sudah mencapai 34,06%. Sementara itu, pembiayaan korporasi masih 0%.
"Dalam implementasinya, kita sadar akan menghadapi banyak hal sebagai tantangan dan kita akan track terus seperti arahan Presiden," ujarnya. (kaw)