PMK 67/2020

PMK Baru Fasilitas Pajak Hulu Migas Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 26 Juni 2020 | 11.54 WIB
PMK Baru Fasilitas Pajak Hulu Migas Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Ilustrasi. (foto: www.skkmigas.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK 67/2020 yang diundangkan pada 16 Juni 2020. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2017 ini menyatakan kontraktor kontrak kerja sama berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN atau PPN dan PPnBM, serta PBB pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 beleid itu, seperti dikutip pada Jumat (26/6/2020).

Beleid itu menjabarkan fasilitas yang diberikan berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) serta pemanfaatan BKP tidak berwujud ataupun JKP dari luar negeri (luar daerah pabean) yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Sementara itu, fasilitas PBB yang diberikan berupa pengurangan 100% atas PBB Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Fasilitas tersebut diberikan mulai dari tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial.

Fasilitas perpajakan ini berlaku untuk satu wilayah kerja dan diberikan kepada kontraktor tertentu. Adapun yang dimaksud dengan wilayah kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.

Eksplorasi sendiri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. Sementara itu, eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan.

Kegiatan eksploitasi diantaranya seperti pengeboran dan penyelesaian sumur serta pembangunan sarana untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi inilah yang menjadi kegiatan yang inti atau tumpuan usaha dari kegiatan usaha hulu.

Kegiatan usaha hulu dilakukan oleh kontraktor yang merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kontrak kerja sama tersebut dapat dijalin dengan dua bentuk. Pertama, kontrak bagi hasil yang yang merupakan bentuk kerja sama berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. Kedua, kontrak bagi hasil gross split yang berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

Beleid ini menyatakan fasilitas PPN, PPnBM, dan PBB berlaku untuk kontraktor kontrak kerja sama yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya PP No. 53 Tahun 2017 dan melakukan perubahan bentuk kontrak menjadi kontrak bagi hasil gross split sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No.53 Tahun 2017

Selain itu, fasilitas tersebut juga berlaku untuk kontraktor kontrak kerja sama dengan bentuk kontrak bagi hasil gross split yang kontraknya ditandatangani sebelum maupun sesudah berlakunya PP 53 Tahun 2017. Adapun ketiga kontraktor tersebut harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP 53 Tahun 2017.

PMK 67/2020 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Hal ini berarti ketentuan yang ada dalam beleid ini akan berlaku mulai 15 Juli 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.