Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan mengatur mekanisme pengkreditan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk mengakomodir hak pengusaha kena pajak (PKP) yang memanfaatkan produk digital tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak yang di dalamnya akan mengatur bukti pungut seperti apa yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
"Bukti pungut yang dapat dikreditkan kami atur bahwa yang kedudukannya disetarakan dengan faktur pajak adalah bukti pungut menyertakan nama dan NPWP pembeli atau email yang terdaftar di DJP. Ini agar hak pengkreditan tidak hilang," ujar Arif, Jumat (26/6/2020).
Apabila bukti pungut tidak mencantumkan nama dan NPWP pembeli ataupun email yang terdaftar di DJP, Arif menerangkan DJP juga akan tetap berupaya untuk mengakomodasi hal tersebut.
"Kita mencoba untuk menjaga hak pembeli PKP dalam memperoleh hak pengkreditan pembelian BKP/JKP dari luar negeri ini dengan mengakomodasi dokumentasi pada transaksi digital tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, apabila ternyata wajib pajak menyetorkan PPN sebanyak dua kali, yakni menyetor PPN yang dipungut oleh pemungut PPN PMSE dan menyetor PPN-nya sendiri sesuai dengan ketentuan lama, DJP akan mengatur mekanisme pengembalian PPN yang dibayar dua kali tersebut.
Sesuai dengan pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2020, pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut dari konsumen dalam pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
Bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang didalamnya menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Ketentuan mengenai bukti pungut ini akan diatur lewat pedoman yang diterbitkan Dirjen Pajak.
Terdapat empat jenis pelaku usaha PMSE yang berpotensi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri. (rig)