OTONOMI DAERAH

Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Juni 2020 | 14.39 WIB
Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Dunia menilai kewenangan daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) di Indonesia masih belum sebaik kewenangan daerah dalam melaksanakan belanja daerah.

Laporan Bank Dunia yang berjudul 'Public Expenditure Review: Spending for Better Results' menyebutkan ketimpangan kewenangan fiskal ini perlu diselaraskan dalam jangka menengah guna meningkatkan akuntabilitas kepala daerah kepada warganya.

“Indonesia setara dengan negara federal dalam hal desentralisasi tanggung jawab belanja. Namun, dalam hal otoritas pendapatan, pemda masih tertinggal," tulis Bank Dunia, dikutip Rabu (24/6/2020).

Dalam laporannya, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebut meningkatkan keleluasan pemda dalam mengumpulkan PAD dengan memberikan kewenangan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi.

Meski begitu, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah tercatat masih buruk. Hal ini disebabkan kapasitas administrasi pajak daerah yang masih terbatas. Alhasil, rasio pajak rendah dan ketergantungan transfer dari pemerintah pusat tinggi.

"Pada 2018, kabupaten/kota bergantung pada transfer. Rata-rata sebesar 78% dari pendapatan mereka. Sementara itu, untuk desa sekitar 94%,” tulis Bank Dunia.

Untuk menyelaraskan kewenangan tersebut, Bank Dunia memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat antara lain pemberian insentif kepada pemda dalam mengumpulkan setoran PBB dan pajak lainnya seperti pajak hotel dan restoran.

“Menghilangkan PAD dari komponen kapasitas fiskal daerah pada rumus DAU dan beralih ke besaran potensi PAD bisa menjadi pilihan untuk meningkatkan upaya pengumpulan PAD oleh kabupaten,” sebut Bank Dunia.

Sejauh ini, pemerintah berupaya merevisi ketentuan dalam UU PDRD melalui Omnibus Law RUU Perpajakan. Pemerintah berencana merasionalisasikan pajak daerah dengan menetapkan satu tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.