Ilustrasi. Sejumlah teknisi mempersiapkan Lab kontainer Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). Lab kontainer PCR merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertujuan untuk mempercepat pengujian secara lebih masif di lapangan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020, penyelenggara pengumpulan sumbangan meliputi BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.
Adapun yang dimaksud dengan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggara pengumpulan sumbangan … harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut.
Adapun contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan untuk penanganan Covid-19 tercantum dalam Lampiran huruf C PP tersebut. Laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.
Sesuai PP No.29/2020, laporan disampaikan secara daring melalui sistem DJP. Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada Menteri melalui Dirjen Pajak. Simak artikel ‘DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat’.
Seperti diberitakan sebelumnya, sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan sumbangan yang diberikan dalam rentang waktu 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020.
Jika diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan dapat diperpanjang. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Simak pula artikel ‘Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP’. (kaw)