Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews—Penggunaan aplikasi antrean online untuk bagi wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan pajak mulai beredar menyusul ditetapkannya protokol pelaksanaan tatanan kenormalan baru di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Salah satu informasi yang beredar yakni penggunaan aplikasi SpeedID untuk antrean online pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo. Informasi aplikasi antrean online tersebut tersebar di media sosial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengkonfirmasi adanya aplikasi antrean online bagi wajib pajak. Antrean tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2020.
"Sesuai arahan SE-33/PJ/2020. Pelayanan tatap muka di kantor pajak harus menyesuaikan kapasitas ruangan tempat pelayanan terpadu (TPT), KPP dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Merujuk SE-33/PJ/2020, unit kerja Ditjen Pajak dapat mengatur antrean pengguna layanan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Salah satu cara yang ditempuh antara lain penggunaan sistem antrean online.
Menurut Yoga, sebagian KPP sudah mengimplementasikan antrean online tersebut apapun aplikasinya. "Biasanya itu [aplikasi antrean online] dipublikasi di medsos atau media lainnya di masing-masing unit kerja," tutur Yoga.
Dengan kata lain, setiap unit kerja memiliki mekanisme dan inisiatifnya masing-masing sesuai situasi di wilayah unit kerja terkait.
Di sisi lain, terdapat beberapa layanan pajak yang tidak diselenggarakan secara tatap muka seiring dengan kenormalan baru ini. Layanan tanpa tatap muka tersebut diatur dalam SE-33/PJ/2020.
Pelayanan tanpa tatap muka antara lain pendaftaran NPWP; pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa bagi WP yang sudah wajib gunakan e-filing; layanan penerbitan surat keterangan fiskal (SKF).
Kemudian, pelayanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPhTB; aktivasi dan lupa EFIN; dan layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). (rig)