TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH

Kemandirian Fiskal Daerah Masih Rendah, Ini Pesan Ketua BPK

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Juni 2020 | 16.28 WIB
Kemandirian Fiskal Daerah Masih Rendah, Ini Pesan Ketua BPK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan menilai auditor negara seharusnya dapat mereview atas pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan review atas pelaksanaan desentralisasi fiskal harus menjadi bagian dari pekerjaan strategis auditor negara ke depannya.

Hal itu dikarenakan kebijakan desentralisasi fiskal yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal sejak reformasi bergulir 1998. Untuk diketahui, desentralisasi fiskal merupakan salah satu agenda reformasi.

"Kemandirian fiskal daerah masih sangat rendah sehingga diperlukan peningkatan komitmen daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2020).

Menurut Agung, dimensi desentralisasi dan kemandirian fiskal daerah tidak hanya sebatas kepada tanggung jawab daerah mengelola belanja APBD, pajak dan retribusi daerah, serta kewenangan memakai dana transfer daerah.

Namun, desentralisasi fiskal juga membuka peran daerah untuk melakukan pinjaman daerah dan menerbitkan obligasi daerah sehingga kapasitas fiskal meningkat dan menghasilkan pelayanan publik yang efektif, responsif dan berkesinambungan.

BPK menggunakan beberapa kriteria untuk meninjau implementasi desentralisasi fiskal yang dilakukan pemerintah. Kriteria tersebut menggunakan basis kualitatif dalam bentuk Code of Good Practices of Fiscal Decentralization (CGPFD).

Kriteria tersebut juga dilengkapi dengan kriteria yang bersifat kuantitatif, yakni indeks kemandian fiskal daerah (fiscal autonomy index). Kedua kriteria ini menjadi alat BPK dalam memeriksa kinerja.

Agung berharap Auditor Utama Keuangan Negara V dan VI yang membawahi BPK Perwakilan dapat memahami review desentralisasi fiskal ini.

Hal ini penting karena setelah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK perwakilan di daerah mempunyai kapasitas menjelaskan kriteria ideal dari desentralisasi fiskal untuk perbaikan daerah pada tahun selanjutnya.

“Jadi BPK Perwakilan harus bisa menjelaskan tentang pengembangan kriteria yang menyebabkan keluarnya angka-angka pada laporan keuangan dan mengapa diperlukan review atas desentralisasi fiskal,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.