Petani memanen bibit tembakau di Desa Bulay, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (1/6/2020). Sebanyak 53 pemda berisiko dikenai sanksi penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) 35% pada Juni 2020 karena belum melakukan realokasi APBD untuk penanganan pandemi virus Corona atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan ketentuan. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Hingga kini terdapat 53 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang belum melakukan realokasi APBD untuk penanganan pandemi Corona atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020.
Sebanyak 53 pemda tersebut berisiko dikenai sanksi penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) 35% pada Juni, sesuai dengan PMK yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 itu.
'Terdapat 53 daerah yang belum melaporkan hasil realokasi APBD atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan ketentuan. Dari 53 daerah itu, 12 di antaranya belum menyampaikan hasil realokasi APBD sama sekali," ungkap data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Selasa (9/6/2020).
Juni merupakan bulan penyaluran beberapa jenis DBH pajak antara lain DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor migas dan panas bumi, DBH pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN), serta DBH cukai hasil tembakau (CHT).
Dalam PMK No. 139/2019, diatur DBH PBB migas dan panas bumi yang dicairkan pada bulan ini adalah 25% dari pagu alokasi, sebesar 20% dari pagu alokasi untuk DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan sebesar 30% dari pagu alokasi untuk DBH CHT.
Merujuk pada postur APBN 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 54/2020, total DBH pajak yang bakal disalurkan tahun ini mencapai Rp45,84 triliun. Perinciannya, DBH PPh sebesar Rp29,92 triliun, DBH PBB sebesar Rp12,61 triliun, dan DBH CHT sebesar Rp3,31 triliun.
Sesuai dengan PMK No. 35/2020, apabila pemda tak kunjung melaporkan realokasi APBD sesuai dengan ketentuan hingga akhir 2020, maka besaran DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada pemda.
Dalam melaksanakan realokasi APBD, pemda harus melakukan penyesuaian atas pendapatan yang bersumber dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) serta menyesuaikan pendapatan asli daerah (PAD).
Setelah itu, pemda juga perlu melakukan rasionalisasi atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Rasionalisasi atas belanja barang dan jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya adalah sebesar 50% dari pagu awal.
Surplus anggaran yang diperoleh dari rasionalisasi tersebut harus dialokasikan ke tiga kegiatan yakni belanja bidang kesehatan, penyediaan social safety net, dan kebijakan penanganan dampak ekonomi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.