Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pelaku usaha untuk kembali merekrut pekerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ida mengatakan para perusahaan akan kembali beroperasi seperti sedia kala seiring dengan dimulainya kenormalan baru (new normal). Untuk itu, ia berharap pekerja yang telah di-PHK direkrut kembali ketimbang mencari orang baru.
“Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/6/2020).
Ida menilai merekrut pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan memiliki keuntungan yang lebih di antaranya memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, dan mengenal budaya kerja di perusahaan.
Dengan kualifikasi tersebut, Ida menyebut perusahaan tak perlu mengadakan pelatihan kerja karena para pekerjanya telah siap bekerja. "Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya," ujarnya.
Di sisi lain, Ida meminta perusahaan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Menurutnya, pandemi menjadi momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja.
K3, lanjutnya, merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja untuk pencegahan penularan virus Corona. Dia meyakini aktivitas ekonomi akan berjalan aman jika perusahaan menjalankan protokol K3 sesuai ketentuan.
“Kemnaker sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi di perusahaan. Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era the new normal nanti,” jelasnya.
Berdasarkan data Kemnaker 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1,05 juta orang, dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 orang. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang.
Ada pula 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang yang dipulangkan. Oleh karena itu, total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai 1,79 juta pekerja. (rig)