Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah persoalan dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada empat daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, empat daerah tersebut antara lain Kabupaten Boyolali, Wonosobo, Jepara dan Banyumas. Temuan persoalan dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengelolaan PBB-P2 jika tidak segera diatasi.
“Hasil pemeriksaan kinerja BPK menyimpulkan bahwa permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2 pada aspek pendataan, pembayaran, dan pengelolaan piutang PBB-P2," tulis laporan BPK tersebut, dikutip Ahad (24/5/2020).
Dalam IHPS tersebut, BPK memerinci persoalan perihal tata Kelola PBB-P2. Pertama, pemeliharaan basis data PBB P2 belum dilakukan secara memadai oleh empat pemerintah kabupaten.
Pemkab Jepara dan Pemkab Banyumas misalnya belum memanfaatkan, memutakhirkan, dan mengintegrasikan basis data PBB-P2 dengan data entitas lainnya seperti data IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Data Sertifikat di BPN setempat serta data bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Untuk Pemkab Wonosobo belum melakukan pembaruan data dalam aplikasi sistem informasi manajemen objek pajak (SISMIOP), sehingga data yang disajikan belum sepenuhnya akurat dan valid.
Sedangkan Pemkab Boyolali belum selesai melakukan pendataan atas jalan tol yang dikelola oleh PT Trans Marga Jateng dan PT Jasa Marga Solo Ngawi.
Kedua, belum adanya pengaturan mekanisme pembayaran melalui petugas pemungut secara lengkap dan jelas, sehingga timbul potensi penyalahgunaan pembayaran PBB-P2 oleh para pemungut.
Ketiga, kegiatan penagihan PBB-P2 belum dilakukan secara memadai. Keempat, belum ada regulasi mengenai tata cara penagihan PBB-P2 secara lengkap, jelas, dan mudah dipahami sesuai dengan kondisi terbaru/mutakhir, sehingga berpotensi piutang PBB-P2 tidak tertagih dan menjadi kadaluawarsa.
Atas segala temuan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Jepara dan Banyumas untuk menyusun SOP pemeliharaan basis data terkait dengan mekanisme pemutakhiran basis data dari data pelayanan BPHTB, IMB, dan sertifikat dari BPN setempat secara lengkap dan dapat dilaksanakan.
Bupati Wonosobo juga diminta untuk melakukan pemutakhiran aplikasi SISMIOP atau aplikasi pendamping SISMIOP supaya fungsi pendataan dan penilaian PBB-P2 menjadi valid dan akurat.
“Serta Bupati Boyolali agar melakukan verifikasi dan pemutakhiran database PBB-P2 secara bertahap terkait dengan objek pajak jalan tol,” sebut IHPS.
BPK juga merekomendasikan Bupati Jepara, Boyolali, dan Banyumas agar menyusun SOP tata cara pembayaran PBB-P2 melalui petugas pemungut, melakukan pengendalian atas pelaksanaan pemungutan oleh petugas pemungut.
Sementara untuk Bupati Wonosobo diharapkan merevisi SOP tentang pembayaran melalui petugas pemungut secara lengkap.
“Bupati Jepara, Boyolali, Wonosobo, dan Banyumas untuk menyusun dan atau memperbaiki SOP terkait dengan kegiatan penagihan PBB-P2 dan tata cara pembayaran dan penagihan PBB-P2 secara lengkap, jelas dan mutakhir,” tuturnya. (rig)