PMK 44/2020

Sudah Lapor SPT Tahunan? Ini Penghitungan Diskon 30% PPh Pasal 25-nya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 05 Mei 2020 | 16.43 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan? Ini Penghitungan Diskon 30% PPh Pasal 25-nya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi memperluas penerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari 102 klasifikasi  lapangan usaha (KLU) menjadi 846 KLU. Selain itu, perusahaan yang  memilliki izin beroperasi di kawasan berikat juga dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Perluasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/2020 yang diundangkan dan berlaku pada 27 April. Berlakunya PMK 44/2020 sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu PMK 23/2020.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitan aturan pelaksana dari PMK 44/2020 yaitu Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Melalui SE, ini otoritas memberikan penjabaran lebih lanjut tentang tata cara pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

“Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi … tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25,” demikian kutipan ruang lingkup SE tersebut.

Pemerintah, sesuai PMK 44/2020 memberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang setiap masa pajak berdasarkan pada salah satu dari empat hal berikut.

Pertama, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan PPh tahun 2019. Kedua, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam hal menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2019.

Ketiga, keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan karena penurunan kondisi usaha. Keempat, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No.215/PMK.03/2018.

Insentif ini dapat diajukan oleh perusahaan yang termasuk dalam 846 KLU yang ditetapkan. Selain itu, insentif tersebut dapat juga diajukan oleh perusahaan KITE maupun perusahaan yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Lantas, bagaimana contoh penghitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini? Dalam Lampiran PMK 44/2020, pemerintah memberikan contoh penghitungannya. Anda bisa menyimaknya di bawah ini.

Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan SPT tahunan.

Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50 juta. PT A menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 pada 27 April 2020. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 28 April 2020.

Berdasarkan data di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:

Dari contoh tersebut dapat terlihat pengurangan 30% dilakukan dengan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah SPT tahunan dilaporkan. Mulai masa pajak Oktober 2020, angsuran kembali berjalan normal sesuai SPT tahunan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Eddy
baru saja
Saya ingin bertanya, JIka melihat di contohnya bahwa PPh pasal 25 diambil dari PPh Terutang di SPT Tahunan 2019 lalu bagaimana penerapan untuk penurunan tarif PPh tahunan dari 25% menjadi 22%? Apakah penghitungan untuk insentif pajak dengan pengurangan 30% itu setelah penghitungan angsuran PPh 25 (PPh terutang) dengan tarif 25% atau 22%? mohon masukannya
user-comment-photo-profile
Fatmah Shabrina
baru saja
Contoh ini memang penting agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi oleh Wajib Pajak