PMK 44/2020

Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 April 2020 | 13.52 WIB
Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak yang semula diatur dalam PMK 23/2020 melalui penerbitan PMK 44/2020. Dalam PMK baru ini diatur pula insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini termuat dalam Bab III PMK tersebut. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah No.23/2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto.

“PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (6) beleid yang pada akhirnya mencabut PMK 23/2020 tersebut. Simak artikel 'Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit'. 

PPh final DTP yang diterima wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun sesuai Pasal 5 ayat (9), PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

“Contoh penghitungan PPh final DTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (10) beleid yang berlaku sejak 27 April 2020 ini.

Selama ini, seperti diuraikan dalam PMK 44/2020, PPh final dilunasi dengan cara pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan skema insentif PPh final DTP untuk UMKM diambil dengan sejumlah pertimbangan. Apalagi, Presiden Joko Widodo awalnya ingin tarif PPh final UMKM jadi 0%. Simak artikel ‘PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah’.

Dengan skema ini, pelaku UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar tetap bisa mendapatkan pembebasan PPh selama 6 bulan. Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu bertahan di tengah adanya pandemi Covid-19. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.