PENANGANAN VIRUS COVID-19

Anak Usaha Trisula Dapat Izin Produksi Alat Kesehatan dari DJBC

Dian Kurniati
Selasa, 28 April 2020 | 14.00 WIB
Anak Usaha Trisula Dapat Izin Produksi Alat Kesehatan dari DJBC

Ilustrasi Gedung Bea Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai telah memfasilitasi produksi jutaan alat kesehatan pada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat untuk pencegahan dan penanganan pandemi virus Corona.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan izin memproduksi alat-alat kesehatan telah diberikan kepada PT Trisco Tailored Apparel Manufacturing, salah satu anak perusahaan PT Trisula International Tbk.

Trisco Tailored Apparel Manufacturing adalah perusahaan pakaian jadi, tetapi di tengah pandemi virus Corona juga dibolehkan memproduksi alat kesehatan.

“Mengingat kebutuhan dalam negeri yang masih banyak, APD masih akan terus diproduksi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Dwiyono menyebut Trisco saat ini telah memproduksi 1,06 juta set APD baju hazmat dan 2,03 masker kain nonmedis. Menurutnya, produksi alat-alat kesehatan di kawasan berikat masih akan berlanjut ke depannya.

Dia juga menambahkan bahwa seluruh APD dan masker yang diproduksi oleh perusahaan tersebut juga telah didistribusikan kepada rumah sakit, yayasan, dan perusahaan penyedia yang ditunjuk pemerintah.

“Kami berharap kontribusi ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri terhadap masker nonmedis dan APD baju hazmat,” ujarnya.

DJBC, lanjut Dwiyono, akan terus memberikan izin produksi alat kesehatan pada perusahaan penerima fasilitas berikat. Untuk diketahui, sebelum ada pandemi, perusahaan hanya boleh memproduksi barang sesuai bisnis intinya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020 yang mengatur berbagai tambahan fasilitas untuk perusahaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pada perusahaan kawasan berikat, penjualan hasil produksinya ke dalam negeri sebelum pandemi dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor, tetapi kini kuota tersebut dihapuskan.

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebelumnya berlaku ketentuan impor umum, tetapi saat pandemi diberikan penangguhan atas pemasukan masker, APD, dan lainnya sepanjang dipakai di dalam kawasan berikat.

Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/pengeluaran barang kini bisa dilakukan secara selektif dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sebelumnya dilakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko.

Kemudian, apabila daerahnya ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tempat penimbunan berikat juga dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri dari sebelumnya hanya diberikan untuk perusahaan fasilitas berikat mandiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.