Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menjalankan post audit atas pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan post audit yang dilakukan untuk memastikan fasilitas fiskal yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar membantu pelaku usaha. Sistem compliance risk management (CRM) akan membantu otoritas pajak dalam melakukan audit.
"CRM akan menjadi suatu alat. Jadi, ketika WP [wajib pajak] memperoleh pengembalian pendahuluan maka kita cek ke CRM bagaimana kepatuhannya. Kalau bagus maka mekanisme pemberiannya [restitusi dipercepat] sudah benar,” katanya.
Irawan menjelaskan proses post audit untuk WP yang menikmati fasilitas restitusi dipercepat dengan beberapa kriteria. Pertama, sektor usaha yang jumlah restitusinya besar. Kedua, post audit berdasarkan risiko wajib pajak itu sendiri.
Kedua kriteria tersebut akan dikombinasikan untuk mengukur efektivitas pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan demikian, otoritas pajak mendapat hasil yang komprehensif terkait dampak pemberian fasilitas fiskal terhadap sektor usaha.
"Sektor usaha yang dilakukan post audit tidak ada prioritas dan semua kita lakukan. Nanti post audit akan mixed saja mungkin yang besar size usahanya dan berdasarkan tingkat risiko. Namun, ini bukan berarti yang kecil tidak kami cek juga. Kalau kecil tapi banyak dan risikonya tinggi juga kita lakukan [audit]," imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang menikmati fasilitas restitusi. Pertama, sektor perdagangan yang hingga akhir Desember 2019 restitusinya tumbuh paling tinggi sebesar 32,4%.
Kedua, sektor usaha konstruksi dan real estat yang restitusinya tumbuh 23,1%. Ketiga, sektor manufaktur yang restitusinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restitusi yang tumbuh sebesar 11,16% hingga akhir Desember 2019. (kaw)