Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengisian SPT yang benar, lengkap, dan jelas harus dilakukan sebelum disampaikan ke kantor pajak.
“Dear #KawanPajak, silakan isi SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas karena ketahuilah, selain kalian sendiri (dan petugas pajak), tidak ada yang tau kalian semua ngisi apa aja di SPT Tahunan. We do care,” demikian cuitan DJP melalui akun Twitternya @DitjenPajakRI.
Dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) UU KUP dijabarkan pengisian SPT harus sesuai petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas, apa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas?
Adapun yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Lantas, jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Pengisian SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas sangat penting mengingat berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Simak artikel ‘Sebelum Lapor, Simak Dulu Fungsi SPT di Sini’.
Selain itu, DJP juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal. Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan pelaporan yang pada gilirannya wajib pajak harus membayar denda. Baca artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.
Berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak (SPT masa), paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP OP), paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP badan). (kaw)