Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Standarisasi respons kepada wajib pajak menjadi salah satu aspek yang dibidik Ditjen Pajak (DJP) dengan skema layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan semua layanan pajak akan diupayakan terintegrasi dalam situs web. Dengan demikian, wajib pajak hanya tinggal mengakses situs web tersebut (Click) untuk mendapatkan berbagai layanan.
“Keuntungannya, pertama, mengurangi resource. Kedua, jawabannya terstandarisasi,” ujar Yon dalam sebuah seminar bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ belum lama ini. Anda bisa menyimaknya di video berikut ini.
Belum lama ini, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan Single Login sebagai tanda era baru layanan digital DJP. Single Login menjadi pintu masuk layanan berbasis 3C. Pada 2020 ini, ada 7 layanan yang akan diotomatisasi ke situs web www.pajak.go.id sehingga wajib pajak hanya butuh satu kali login.
Ratusan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sambungnya, berpotensi memiliki jawaban yang berbeda dalam menjawab pertanyaan yang sama. Dengan Click, jawaban akan sama karena sudah terstandarisasi.
Bila wajib pajak masih belum menemukan solusi atau belum puas dengan Click, bisa menggunakan Call dengan menghubungi call center. Saat ini, call center DJP adalah Kring Pajak:1-500-200. Nantinya, sambung Yon, DJP akan memperluas call center tersebut. Jawaban kepada wajib pajak juga standarisasi.
“Wajib pajak nanti yang enggak puas dengan Click boleh Call, ada call center. Call centernya mau di-expand. Kalau tadinya cuma 1, kita mau jadiin 3 kayak di Australia. Itu juga sama, jawabannya terstandarisasi,” jelas Yon.
Setelah itu, jika wajib pajak masih belum puas dengan layanan melalui call center, bisa juga datang ke kantor pajak (Counter). DJP, sambungnya, akan tetap melayani wajib pajak yang datang langsung. Standar respons atau jawaban atas masalah yang dialami wajib pajak juga akan dibuat sama. (kaw)