PELAYANAN PAJAK

DJP: Pelayanan Pajak Semakin Terotomatisasi dan Terintegrasi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Januari 2020 | 12.22 WIB
DJP: Pelayanan Pajak Semakin Terotomatisasi dan Terintegrasi

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk menuju proses bisnis yang terotomatisasi dan terintegrasi.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan diberhentikannya SSE1 dan SSE3 sebagai kanal pembuatan kode billing menjadi langkah otoritas untuk membenahi proses bisnis agar lebih terotomatisasi dan terintegrasi.

“Kita terus berinovasi untuk melakukan berbagai simplikasi yang memudahkan pelayanan,” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (11/1/2020).

Hestu memastikan kesiapan sistem DJP Online dalam mengambil alih tugas dari sistem SSE yang diterminasi bulan ini. Perubahan kebijakan tersebut, menurutnya, sudah dikalkulasikan dengan kesiapan infrastruktur sistem informasi DJP Online.

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing bisa dilakukan juga di empat kanal alternatif lainnya. Keempat kanal itu adalah bank/ pos persepsi, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP. Anda bisa membaca langkah-langkah pembuatan kode billing DJP di semua kanal tersebut di laman berikut.

Hestu mengungkapkan pembenahan untuk menyambut era otomatisasi dan integrasi sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) yang tengah dilakukan. Dengan demikian, perbaikan pelayanan terus berlangsung sambil tetap merampungkan pembaruan core tax system yang dijadwalkan hingga pada 2024.

“Itu [inovasi] kebijakan pelayanan kita lakukan terus sambil menunggu core tax system yang tentunya akan membuat tax services kita nanti akan semakin terotomatisasi dan terintegrasi," paparnya.

Pengadaan core tax system sampai saat ini masih pada tahap awal. Dengan anggaran senilai Rp2,04 triliun tersebut, pembaruan core tax system dibagi ke dalam 4 paket pekerjaan.

Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.