UU 6/2026

PFII Punya Pengadilan Sendiri, Turut Tangani Sengketa Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 02 November 2026 | 10.30 WIB
PFII Punya Pengadilan Sendiri, Turut Tangani Sengketa Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) turut memuat pengaturan mengenai pengadilan khusus bernama Pengadilan PFII.

Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus beragam perkara, termasuk perkara terkait pemberian insentif pajak di PFII.

"Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, meliputi ... perkara yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan di PFII," bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf c UU PFII, dikutip pada Senin (2/11/2026).

Selain perkara pajak, Pengadilan PFII juga menangani perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, perkara yang timbul dari kontrak yang sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di PFII, perkara yang timbul dari transaksi di PFII, perkara kepailitan dan restrukturisasi usaha yang didirikan di PFII, serta perkara yang oleh para pihak disepakati untuk diselesaikan di Pengadilan PFII.

Pengadilan PFII bakal memeriksa dan memutus perkara dengan mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan dengan standar internasional, termasuk standar yang digunakan di pusat finansial lainnya.

Dalam menangani perkara baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, salah satu hakim pada majelis harus merupakan hakim agung yang diangkat menjadi hakim pada Pengadilan PFII.

Hakim agung yang bertugas di PFII harus memiliki keahlian pada bidang hukum komersial internasional, keuangan, pasar modal, perbankan, kepailitan, perpajakan, teknologi, perdata internasional, arbitrase, dan/atau bidang lain yang terkait dengan tujuan PFII.

Adapun hakim ad hoc di PFII harus memenuhi lima syarat, yakni:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, keuangan, perbankan, pasar modal, kepailitan, perpajakan, teknologi, perdata internasional, arbitrase, dan/atau bidang lain yang terkait dengan tujuan PFII;
  3. berusia paling rendah 40 tahun pada saat proses pemilihan;
  4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
  5. jujur, adil, cakap, memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi internasional yang baik, dan fasih dalam berbahasa Inggris.

Terkait dengan hakim ad hoc, PFII memungkinkan rekrutmen hakim ad hoc berkewarganegaraan asing. Hakim ad hoc ditunjuk untuk secara khusus menangani perkara tertentu.

Dalam rangka menarik calon hakim ad hoc berkewarganegaraan asing ke PFII, UU PFII telah menyediakan insentif pajak berupa PPh final 0% atas penghasilan yang diterima oleh hakim ad hoc.

PPh final 0% ini diberikan terhitung sejak hakim ad hoc melaksanakan persidangan pada Pengadilan PFII. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.