News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

Tak Ada Pokok Pajak? DJP Beri Diskon Sanksi hingga 90%

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 30 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Tak Ada Pokok Pajak? DJP Beri Diskon Sanksi hingga 90%
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 turut memuat fasilitas pengurangan sebesar 90% atas beberapa sanksi tertentu.

Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Ditjen Pajak (DJP) Meidijati mengatakan terdapat beberapa jenis sanksi yang diberikan pengurangan sebesar 90% mengingat tidak ada pokok pajak sehubungan dengan sanksi dimaksud.

"Kalau tidak ada pokok pajak, dalam program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) ini harus ada penerimaan negara, makanya sanksinya dibayar 10%, 90% dikurangkan," ujar Meidijati, dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Pengurangan sanksi sebesar 90%, bukan 100%, diperlukan dalam rangka mendukung proses pertanggungjawaban program PSA kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau Bapak-Ibu, enggak ada pokok lagi, tapi masih punya tunggakan sanksi administrasi, masa saya enggak dapat [pengurangan sanksi]? Itu pesan yang sampai di kami, sehingga kita bilang ya sudah enggak ada pokok, bayarlah 10%. Jadi 10% itu tetap karena kami harus memberikan pertanggungjawaban kepada BPK," ujar Meidijati.

Merujuk KEP-239/PJ/2026, terdapat pengurangan sanksi administratif sebesar 90% atas denda keterlambatan pelaporan SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP), bunga atas kurang bayar akibat pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan (2a) UU KUP), bunga atas keterlambatan pembayaran (Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP), serta denda akibat tidak atau terlambat membuat faktur pajak (Pasal 14 ayat (4) UU KUP).

Dalam tahapan pengawasan, pengurangan sebesar 90% atas sanksi-sanksi di atas diberikan sepanjang pokok pajak sudah lunas sebelum 8 Oktober 2026 dan wajib pajak membayar sebagian sanksi.

"Kalau Bapak-Ibu membayar [sanksi] sampai dengan 31 Desember, untuk pokok yang sudah dibayar sebelum 8 Oktober, dapat 90%, asal bayar 10% dulu. Namun, ada yang kedua, kalau nanti setelah 31 Desember 2026, yang penting Bapak-Ibu membayar paling lambat 1 bulan setelah STP terbit," ujar Meidijati.

Sebagai informasi, pemberlakuan KEP-239/PJ/2026 memberikan ruang kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi maksimal sebesar 100%. Untuk memperoleh pengurangan sanksi dimaksud, wajib pajak harus mengajukan permohonan sekaligus memenuhi syarat pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 serta memenuhi persyaratan pada Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.

Keempat syarat dimaksud yakni:

  1. tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  2. mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut;
  3. menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan; dan
  4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.