ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh Tempo SPT OP Sama Kayak WP Badan, DJP Pastikan Kesiapan Coretax

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Maret 2026 | 14.00 WIB
Jatuh Tempo SPT OP Sama Kayak WP Badan, DJP Pastikan Kesiapan Coretax
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini kapasitas coretax administration system mampu menampung tingginya akses oleh wajib pajak menyusul mundurnya jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan menjadi sama-sama pada 30 April 2026.

"Sudah ada 9,1 juta [yang lapor SPT], tinggal 6 juta [yang belum lapor], jadi kami yakin. Sudah ditambah 2 node server, sudah ditambah bandwith," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Jumat (27/3/2026).

Perlu diketahui, 6 juta wajib pajak yang dimaksud Bimo terdiri dari kurang lebih 5 juta wajib orang pribadi dan sekitar 1 juta wajib pajak badan.

Ke depan, lanjut Bimo, DJP akan terus melakukan jemput bola guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui coretax system.

"Kami terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk wajib pajak. Kami jemput bola, kami asistensi. Kami berkomitmen untuk terus menyederhanakan supaya pemahaman wajib pajak itu lebih cepat," katanya.

Sebagai informasi, DJP resmi memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 melalui penghapusan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dengan diterbitkannya keputusan dimaksud, wajib pajak orang pribadi mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atas:

  • keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
  • keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
  • kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Lebih lanjut, sanksi administratif juga dihapuskan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Dalam hal terdapat penerbitan STP, kepala kanwil menghapuskan sanksi dalam STP dimaksud secara jabatan.

Untuk diperhatikan, KEP-55/PJ/2026 telah ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.