JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) ternyata sudah memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang bisa digunakan untuk mendukung kerja petugas pajak.
AI dimaksud bernama Advanced Responsive Virtual Tax Assistant yang disingkat Arvita. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, otoritas pajak menyebut Arvita telah digunakan sejak 2024.
"Kehadiran Arvita mempercepat analisis, mengurangi hambatan informasi, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di lapangan," jelas DJP dalam laporannya, dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Arvita merupakan asisten virtual yang bisa digunakan oleh fiskus untuk mencari informasi terkait dengan potensi pajak dari sektor tertentu, isu aset kripto, transfer pricing, hingga aturan dasar perpajakan.
"Kehadirannya membantu mempercepat proses kerja dan meningkatkan akurasi pengawasan," sebut DJP.
Sebagai informasi, OECD mencatat AI mulai banyak digunakan otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk melaksanakan beragam proses bisnis, seperti mengukur risiko kepatuhan, mendeteksi fraud, serta memberikan pelayanan yang lebih personalised kepada wajib pajak.
Dari 54 yurisdiksi yang merupakan bagian dari OECD Forum on Tax Administration (FTA), sebanyak 22,2% telah menggunakan AI untuk berinteraksi dengan wajib pajak.
Lalu, 64,1% yurisdiksi anggota OECD FTA menggunakan AI untuk mengukur risiko kepatuhan wajib pajak. Kemudian, sebanyak 74,4% yurisdiksi menggunakan AI untuk mendeteksi fraud di bidang perpajakan.
Hanya 2,6% yurisdiksi anggota OECD FTA yang menggunakan AI untuk mendukung penyelesaian sengketa. (rig)
