JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang implementasi skema PPh final dengan tarif 0,5% tanpa batas waktu khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PPh final bisa dipermanenkan sepanjang skema tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh UMKM, bukan oleh usaha besar yang berpura-pura menjadi UMKM.
"Sebetulnya kalau betul-betul UMKM, mereka enggak ngibul-ngibul, sudah gede tapi ngaku UMKM, harusnya enggak apa-apa dipermanenkan," katanya, Jumat (14/11/2025).
Meski demikian, lanjut Purbaya, skema PPh final UMKM belum akan dipermanenkan dalam waktu dekat. Pemerintah akan tetap memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM hingga 2029 sembari mengevaluasi penerapannya di lapangan.
"Ini kan diperpanjang hingga 2029. Kita lihat dampaknya seperti apa. Kita lihat 2 tahun ke depan seperti apa dulu implementasinya di lapangan," ujarnya.
Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian sebelumnya menyatakan akan menghapuskan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.
Langkah tersebut diambil agar UMKM tetap memperoleh keringanan pajak di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk menjaga arus kas usaha.
"Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi dan UMKM perseroan perorangan," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada akhir Oktober 2025.
Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM diperpanjang hingga 2029 khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi. "Terhadap UMKM koperasi diberikan perpanjangan pemberlakuan PPh final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2029," ujar Susiwijono. (rig)
