JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan jasa kena pajak (JKP) yang berasal dari luar daerah pabean dan dimanfaatkan di dalam pabean maka terutang PPN atau biasa disebut dengan PPN Jasa Luar Negeri (JLN).
Kring Pajak menjelaskan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JKP tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (3) UU PPN.
“Sepanjang pemanfaatan JKP memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Butir 3 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-14/PJ/2010 maka dikenakan PPN JLN,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (14/11/2025).
Merujuk Butir 3 SE-14/PJ/2010, JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean dan terutang PPN JLN ialah:
Kriteria yang diterapkan dalam Butir 3 SE-147/2010 bersifat kumulatif sehingga untuk memenuhi pengertian JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan dalam daerah pabean harus memenuhi keempat kriteria tersebut.
Misal, PT ABC yang berdomisili di Jakarta menyewa konsultan hukum Y Pte Ltd yang berdomisili di Singapura untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapi oleh PT ABC. Kegiatan konsultasi hukum tersebut dilakukan oleh Y Pte Ltd dengan mengirimkan dua konsultannya ke Indonesia untuk bertemu dengan pimpinan PT ABC.
Pemberian JKP oleh Y Pte Ltd tidak menyebabkan Y Pte Ltd sebagai pemberi jasa menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Untuk itu, atas pemanfaatan jasa konsultasi hukum oleh PT ABC di dalam daerah pabean Indonesia merupakan pemanfaatan JKP yang dikenai PPN di Indonesia.
Perlu diketahu, pengenaan PPN JLN itu dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan impor BKP. Tidak berbeda dengan impor BKP, PPN JLN merupakan refleksi dari prinsip destinasi yang diadopsi dalam pemungutan PPN di Indonesia.
Lebih lanjut, pajak masukan dari penyerahan yang terutang PPN JLN dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8), Pasal 9A ayat (2) dan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN. (rig)
