KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cukai Tertunda, Pemerintah Kaji Label Tinggi Gula di Minuman Manis

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 November 2025 | 13.00 WIB
Cukai Tertunda, Pemerintah Kaji Label Tinggi Gula di Minuman Manis
<p>Ilustrasi. Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji penerapan label peringatan 'tinggi gula' pada produk minuman manis dalam kemasan.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemasangan label tinggi gula bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi gula berlebih seperti diabetes dan gagal ginjal dini. Melalui pemasangan label, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas terkait suatu produk minuman.

"Minuman manis ini yang buat anak muda cuci darah dan obesitas, sehingga produktivitasnya terganggu. Pemerintah ingin masyarakat tahu kandungan gulanya sebelum membeli," katanya, dikutip pada Jumat (14/11/2025).

Berdasarkan data International Diabetes Federation (IDF) 2024, jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 20,4 juta jiwa, sehingga menempatkan Indonesia di posisi kelima tertinggi di dunia. Prevalensi diabetes pada usia 20–79 tahun tercatat 11,3% atau meningkat signifikan dibandingkan dengan 1 dekade lalu.

Di sisi lain, konsumsi gula nasional pada periode 2024/2025 diperkirakan mencapai 7,6 juta ton, termasuk yang tertinggi di dunia. Studi juga menunjukkan lebih dari 75% remaja perkotaan di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis sedikitnya 3 kali dalam sepekan.

Menurut Zulkifli, penerapan label tinggi gula dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi informasi pangan serta mendorong perilaku konsumsi yang lebih sehat. Langkah seperti ini sudah lebih dulu diterapkan di Thailand, Cile, dan Singapura.

Kebijakan ini ternyata berhasil mengendalikan konsumsi gula serta mendorong produsen mereformulasi produk dengan kadar gula lebih rendah.

"Kita tidak melarang orang minum manis, tapi masyarakat harus tahu risikonya. Kalau anak muda sehat, Indonesia produktif," ujarnya.

Mengenai upaya pengendalian konsumsi minuman berpemanis, pemerintah sebetulnya telah merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun, tetapi kebijakan ini belum terlaksana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.