JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mempertegas ketentuan penghentian layanan untuk penagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terutang.
Pasal 44 PP 44/2025 menyatakan menteri keuangan dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP dapat melakukan 2 hal dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP terutang, yakni penghentian layanan pada instansi pengelola PNBP dan/atau penghentian layanan lain pada instansi pemerintah. Meski demikian, penghentian layanan ini tidak dikenakan pada layanan dasar.
"Penghentian layanan ... dapat dikenakan kepada orang pribadi, badan, pemilik badan, penanggung/penjamin badan, dan/atau pihak yang memperoleh hak," bunyi Pasal 44 ayat (3) PP 44/2025, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Perlu diketahui, PP 44/2025 merupakan peraturan yang bersifat omnibus karena menggantikan 3 peraturan sekaligus. Ketiga peraturan tersebut meliputi PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP.
Dalam PP 58/2020, sebetulnya telah diatur bahwa dalam hal wajib bayar tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan PNBP, dapat menjadi dasar pimpinan instansi pengelola PNBP atau pimpinan mitra instansi pengelola PNBP untuk menghentikan layanan PNBP kepada wajib bayar. Namun, belum ada pengaturan soal pihak yang dapat dikenakan penghentian layanan.
Pasal 38 PP 44/2025 menyatakan penagihan PNBP terutang dilakukan oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada wajib bayar. Surat tagihan ini diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP terutang.
Sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Sanksi administratif dikenakan paling lama 24 bulan.
Surat tagihan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak penetapan PNBP terutang berdasarkan hasil verifikasi dan/atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap wajib bayar, dan/atau sumber lainnya.
"Penagihan PNBP terutang ... dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 38 ayat (6) PP 44/2025. (dik)
