KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Kemenkes Perintahkan Dinkes Turut Cegah Keracunan MBG

Muhamad Wildan
Senin, 13 Oktober 2025 | 09.00 WIB
Didanai Pajak, Kemenkes Perintahkan Dinkes Turut Cegah Keracunan MBG
<p>Ilustrasi. Petugas SPPG menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (23/9/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan memerintahkan dinas kesehatan di daerah untuk mengambil peran dalam mencegah keracunan massal akibat makan bergizi gratis (MBG).

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota diminta untuk menjaga keamanan pangan dan standar gizi MBG.

"Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam program MBG bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah," ujar Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dikutip pada Senin (13/10/2025).

Guna menjaga keamanan pangan, dinas kesehatan diminta untuk melakukan 3 hal. Pertama, memastikan setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dengan melakukan inspeksi rutin setiap bulan.

Kedua, melakukan pelatihan keamanan pangan kepada penjamah makanan dan tenaga gizi sebelum bekerja dengan mengacu pada materi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Ketiga, mengawasi SPPG melalui pemeriksaan uji petik sampel makanan.

Adapun standar gizi dipastikan dengan, pertama, melakukan pembinaan agar menu MBG sesuai dengan pedoman gizi serta memastikan hanya SPPG bertanda SLHS yang boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia.

Kedua, melakukan pelatihan manajemen sistem dan keamanan pangan bagi nutrisionis dan pejaman makanan sebelum bertugas. Ketiga, melakukan edukasi dan pengukuran status gizi.

Dalam hal terjadi keracunan, dinas kesehatan perlu memberikan layanan kesehatan darurat, melakukan penyelidikan epidemiologi, melakukan pemeriksaan laboratorium, dan melaporkan kejadian ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) pada 0877-8859-1097.

"Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut," kata Kunta.

Sebagai informasi, pelaksanaan MBG pada tahun ini diperkirakan bakal membutuhkan anggaran senilai Rp99 triliun. Meski demikian, penyerapan anggaran MBG baru sekitar Rp21,64 triliun.

Anggaran untuk MBG ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.