KEP-188/BC/2025

DJBC Ubah Ketentuan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Ekspor-Impor

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Oktober 2025 | 15.00 WIB
DJBC Ubah Ketentuan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Ekspor-Impor
<p>Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk mengangkut kontainer saat bongkar muat di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Senin (11/8/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-188/BC/2025 yang merevisi ketentuan penerapan e-seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor dalam KEP-97/BC/2025.

Penerapan e-seal menjadi bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor. Namun, KEP-97/BC/2025 perlu direvisi sebagai tindak lanjut evaluasi penerapan e-seal di pelabuhan dan bandara.

"Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi penerapan e-seal pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, serta menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawas fungsional terkait penerapan e-seal di lapangan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan ...," bunyi salah satu pertimbangan KEP-188/BC/2025, dikutip pada Rabu (8/10/2025).

E-seal adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh pejabat Bea dan Cukai.

Penggunaan e-seal memanfaatkan fitur global positioning system (GPS) sehingga kontainer dapat dilacak melalui sistem mulai titik awal pemasangan e-seal, jalur yang dilalui, hingga titik akhir e-seal tersebut dilepas.

Melalui KEP-188/BC/2025, memang tidak banyak diktum yang berubah dari KEP-97/BC/2025. Perubahan hanya terjadi pada diktum kesepuluh dan kedua belas.

Diktum kesepuluh memuat ketentuan soal pemasangan dan pelepasan e-seal. E-seal harus sudah dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat (TPB), atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.

E-seal akan dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di kawasan pabean, TPB, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku. Pemasangan dan pelepasan e-seal dapat dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha TPB, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Dalam hal pengangkutan barang sudah dilakukan pengamanan dengan e-seal, pejabat Bea dan Cukai tidak perlu lagi melakukan penyegelan dan/atau pengamanan dengan metode lain.

Adapun ketentuan pemasangan dan pelepasan e-seal untuk proses bisnis khusus (wing box, many/one to many/one, dan sebagainya), dapat diatur secara tersendiri oleh kepala kantor pabean yang menetapkan rencana rute (route plan).

Di sisi lain, diktum kesebelas lantas mengatur kantor pabean yang menetapkan route plan harus melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas implementasi e-seal. Misal, monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan secara sewaktu-waktu atau berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan.

Sementara itu, diktum kedua belas menyatakan kepala kantor pabean yang menetapkan route plan dapat memberikan persetujuan untuk penggunaan segel selain e-seal, antara lain dalam hal terjadi gangguan dalam jaringan elektronik sehingga e-seal tidak dapat digunakan, atau terdapat keterbatasan kapasitas e-seal.

KEP-188/BC/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 September 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.