JAKARTA, DDTCNews - Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat pleno khusus terkait dengan penanganan sengketa pajak.
Ketua Kamar TUN MA Yulius mengatakan rapat pleno diperlukan guna memitigasi potensi kesalahan dalam penetapan putusan. Kesalahan perlu dihindari mengingat putusan atas sengketa pajak memiliki keterkaitan dengan penerimaan negara.
"Ada beberapa perkara pajak yang nominalnya besar, puluhan triliun. Jadi, kami tidak mau melakukan kesalahan sebab ini menyangkut pemasukan negara yang dipergunakan untuk berbagai keperluan negara kita sehari-hari," katanya, dikutip pada Rabu (1/10/2025).
Secara keseluruhan, sengketa pajak yang akan diputus oleh Kamar TUN MA senilai Rp16 triliun hingga Rp30 triliun.
Menurut Hakim Agung TUN Yodi Martono Wahyunadi, konsistensi putusan sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum. Untuk itu, rapat pleno dilakukan untuk mengurangi disparitas putusan antarmajelis dalam Kamar TUN MA.
"Diharapkan dengan adanya rapat pleno ini ada konsistensi dalam putusan MA sehingga ada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam proses peradilannya," ujarnya.
Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan banding atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Ditjen (DJP). Banding dimaksud diajukan kepada kepada Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Perlu diketahui, PK hanya bisa diajukan 1 kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak. (rig)