JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kewajiban pengusaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzetnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.
Penjelasan itu merespons cuitan warganet yang menanyakan kewajiban PKP bagi sepasang pengusaha suami istri yang masing-masing memiliki omzet Rp3 miliar dan Rp4 miliar, tetapi status NPWP-nya pisah harta.
“Jika suami istri memiliki NPWP masing-masing karena PH/MT, maka penentuan omzetnya tidak digabung dan dihitung masing-masing. Jika omzet masing-masing belum melebihi Rp4,8 miliar maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP,” sebut Kring Pajak, Minggu (28/9/2025).
Sesuai dengan PMK 68/2010 s.t.d.t.d PMK 197/2013, pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yg apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Apabila telah melewati batasan Rp4,8 miliar, pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pendaftaran PKP sebaiknya dilakukan sedini mungkin, bila pengusaha telah memenuhi syarat kumulatif yaitu:
Untuk diperhatikan, status PKP selain bermanfaat sebagai identitas PKP yang bersangkutan, juga dapat dimanfaatkan sebagai pengkreditan pajak masukan yang dapat digunakan bila bertransaksi dengan rekanan sesama PKP.
Dengan dikukuhkannya seorang pengusaha sebagai PKP maka pengusaha tersebut akan menerima kewajiban sebagai wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. (rig)