JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong untuk terciptanya perlakuan pajak yang adil bagi wajib pajak.
Menurut Purbaya, otoritas pajak perlu melaksanakan kebijakan pajak secara adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah dihukum, tetapi kita jangan meres gitu. Harus ada perlakuan yang fair terhadap pembayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (22/9/2025).
Bila pembayaran pajak dari wajib pajak sudah terkumpul, pemerintah perlu segera membelanjakan dana tersebut untuk menyelenggarakan program yang sudah direncanakan.
"Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain. Kira-kira begitu," ujar Purbaya.
Mengingat pemungutan pajak perlu dilaksanakan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Purbaya, pemerintah belum berencana untuk menyelenggarakan pengampunan pajak atau tax amnesty lagi.
Menurutnya, penyelenggaraan tax amnesty untuk beberapa kali dalam jangka waktu yang berdekatan bisa mendorong wajib pajak untuk berperilaku oportunistik.
"Kalau setiap 2 tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul karena dia akan berpikir 2 tahun lagi ada amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus. Tetapi saya akan pelajari seperti apa proposalnya," kata Purbaya.
Sebagai informasi, RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan salah RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU dimaksud merupakan RUU usul inisiatif Komisi XI DPR.
Namun, Komisi XI kini memilih fokus membahas RUU Keuangan Negara dan memasukkan RUU dimaksud ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Adapun RUU Pengampunan Pajak justru dimasukkan ke dalam long list, bukan Prolegnas Prioritas 2026. (rig)