KEBIJAKAN CUKAI

Tinjau HJE Rokok, DJBC Datangi Ritel Modern dan Warung Tradisional

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 21 September 2025 | 07.30 WIB
Tinjau HJE Rokok, DJBC Datangi Ritel Modern dan Warung Tradisional
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan peninjauan terhadap harga transaksi rokok di pasaran dengan mendatangi warung tradisional serta toko ritel modern.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan kegiatan monitoring rokok dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum di pita cukai.

"Monitoring ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya, dikutip pada Minggu (21/9/2025).

Di samping melakukan inspeksi di lapangan, lanjut Budi, kegiatan monitoring juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang. Salah satu topik yang diangkat ialah ciri-ciri rokok ilegal.

Dia menegaskan monitoring harga transaksi pasar ini merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan peredaran rokok. Hasil penelitian dari kegiatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan tarif cukai rokok ke depan.

"DJBC berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat demi memastikan peredaran produk hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.

Budi menyampaikan kegiatan monitoring dilakukan oleh unit vertikal DJBC di Samarinda, Malang, Parepare dan Cilacap. Secara teknis, petugas mendatangi sederet toko ritel modern hingga warung tradisional untuk mencatat harga riil rokok berbagai merek yang dijual.

Selanjutnya, petugas akan mencocokkan data tersebut dengan tarif cukai yang tertera pada pita cukai masing-masing produk. Ada berbagai jenis rokok yang diperiksa, seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, tembakau iris, serta rokok elektrik.

"Petugas DJBC mendatangi langsung toko-toko ritel modern dan warung tradisional untuk mencatat harga riil rokok berbagai merek yang dijual," tutur Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.