KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Insentif agar Dana WNI Tak Pergi ke Luar Negeri

Muhamad Wildan
Sabtu, 20 September 2025 | 14.00 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif agar Dana WNI Tak Pergi ke Luar Negeri
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang menyiapkan insentif khusus yang mendorong pemilik dana untuk menempatkan simpanan valuta asing (valas) miliknya di dalam negeri.

Insentif dimaksud diharapkan bisa memperkuat cadangan devisa, menambah suplai dolar di perbankan nasional, dan mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah.

"Masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali, jadi kemungkinan bisa dijalankan dalam waktu 1 bulan ke depan," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

Purbaya mengatakan pemerintah berharap aliran valas ke luar negeri oleh warga negara Indonesia (WNI) bisa dikurangi dengan insentif ini.

"Saya baru tahu bahwa ternyata setiap bulan banyak juga yang kirim ke luar negara [oleh] orang Indonesia. Uang-uangnya utamanya ke beberapa negara di kawasan sini. Jadi kita akan menjaga itu dengan memberikan insentif yang menarik sehingga mereka nggak usah capek-capek kirim dolarnya ke luar," ujar Purbaya.

Penempatan valas di dalam negeri akan meningkatkan cadangan devisa dan pasokan dolar Amerika Serikat (AS) di perbankan domestik.

"Kami melihat masih ada yang bergerak keluar. Kalau kita bisa jaga enggak keluar, perbankan kita punya suplai dolar lebih banyak lagi. Proyek-proyek hilirisasi biasanya perlu pembiayaan dolar, kan dananya ada di sini dengan bunga yang cukup baik, dan yang untuk adalah perbankan dalam negeri sendiri," kata Purbaya.

Sebagai informasi, posisi cadangan devisa Indonesia per akhir Agustus 2025 tercatat mencapai US$150,7 miliar, lebih rendah bila dibandingkan dengan cadangan devisa pada Juli 2025 yang senilai US$152 miliar.

Adapun salah satu upaya yang telah diambil pemerintah guna mempertahankan posisi cadangan devisa adalah dengan mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Merujuk pada PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, pemerintah mewajibkan menempatkan seluruh DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Adapun dalam PP 22/2024, telah diatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.