JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan pemberian bantuan berupa diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada mitra pengemudi transportasi seperti ojek online (ojol), ojek pangkalan, dan kurir paket.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan diskon JKK dan JKM menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU) termasuk pengemudi ojol dan kurir. Pemerintah pun menyiapkan sudah pagu Rp36 miliar untuk memberikan diskon iuran JKK dan JKM tersebut.
"BPU itu antara lain ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik. Target penerimanya adalah 731.361 orang, yang diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," ujarnya dalam keterangan pers mengenai stimulus ekonomi, Senin (15/9/2025).
Airlangga menyampaikan diskon 50% iuran JKK dan JKM berlaku untuk 6 bulan. Adapun layanan asuransi pemerintah yang diberikan kepada pekerja BPU antara lain JKK berupa santunan kematian sebanyak 48 kali upah.
Kemudian, ada JKK untuk santunan cacat sebanyak 56 kali upah, serta beasiswa senilai Rp174 juta untuk 2 orang anak. Sementara itu, layanan JKM akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan total dana yang bisa diterima mencapai Rp42 juta.
"Kita berharap bahwa [insentif] ini bisa diterima oleh ojol. Dana yang diperlukan adalah Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," kata Airlangga.
Dia menambahkan pemerintah berencana melanjutkan program diskon 50% iuran JKK dan JKM hingga tahun anggaran 2026. Pada tahun depan, program ini diusulkan bisa mencakup pekerja BPU segmen lainnya seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan asisten rumah tangga.
Airlangga menyebutkan insentif ini ditargetkan menjangkau 9,96 juta pekerja BPU pada 2026. Pemerintah memproyeksikan pagu yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan ini mencapai Rp753 miliar pada tahun depan.
"Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bukan penerima upah ini diperluas, tidak hanya untuk ojol dan ojek pangkalan, tetapi juga kepada pekerja bukan penerima upah segmen lainnya," tutup Menko. (dik)