MALAYSIA

Kemenkeu Malaysia Tegaskan Beasiswa Bukan Objek Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 13 September 2025 | 12.30 WIB
Kemenkeu Malaysia Tegaskan Beasiswa Bukan Objek Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menegaskan tidak mengenakan pajak atas beasiswa, pinjaman dana pendidikan (student loans), dan pembebasan biaya pendidikan (fee exemptions) yang diterima oleh masyarakat.

Meski ada perluasan objek pajak pelayanan dan penjualan (sales and services tax/SST), Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying menjamin bahwa sederet layanan pendidikan di atas tidak tergolong objek pajak.

"Langkah ini bertujuan memperluas basis pajak, tetapi sekaligus memastikan kesempatan pendidikan bagi warga Malaysia tetap terjamin, tanpa membebani orang tua dan siswa," ujarnya, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).

Lim memperinci layanan yang tidak dikenakan SST antara lain berupa beasiswa, pinjaman pendidikan, dan pembebasan biaya pendidikan, baik di tingkat universitas, perguruan tinggi, sekolah swasta, maupun sekolah internasional.

Sejak terbitnya regulasi pajak teranyar pada 1 Juli 2025, pemerintah membatasi cakupan SST di sektor pendidikan. Kini, SST hanya dikenakan terhadap SD dan SMP swasta dengan uang sekolah di atas RM60.000 atau Rp234,4 juta per siswa per tahun, serta universitas mahasiswa non-Malaysia.

Lim menegaskan mayoritas keluarga dan siswa warga negara Malaysia tidak akan terdampak SST. Sebab dari 569 sekolah swasta yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, hanya 27 sekolah di antaranya yang memungut biaya di atas RM60.000 per tahun dan terkena SST.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terkecoh dengan banyaknya pernyataan palsu yang tersebar di media sosial mengenai pengenaan SST sebesar 6% untuk beasiswa dan pinjaman dana pendidikan.

Bila ragu, Lim menyarankan masyarakat untuk memverifikasi kebijakan perpajakan yang sedang berlaku melalui platform resmi milik Kementerian Keuangan atau Departemen Pajak Malaysia.

"Sebagai wakil menteri keuangan, saya selalu berpegang teguh pada prinsip ‘utamakan rakyat’, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan mengutamakan kesejahteraan rakyat," tutup Lim, dilansir malaymail.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.