JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menarik saldo rekening dari Bank Indonesia senilai Rp200 triliun dan menyalurkannya ke sistem perbankan milik negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana Rp200 triliun tersebut akan disalurkan ke 5 bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI. Rencananya, dana itu akan segera disalurkan ke tiap-tiap bank pada hari ini.
"Saya janji akan menambahkan dana Rp200 triliun ke perbankan. Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan, jalan pasti. Ini kita kirim ke 5 bank, yaitu Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI," katanya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (12/9/2025).
Purbaya menyampaikan setiap bank akan mendapatkan porsi suntikan dana segar yang berbeda. Misal, pemerintah berencana menyuntikkan dana senilai Rp55 triliun ke Bank Mandiri, BRI dan BNI.
Sisanya, BTN akan mendapatkan dana senilai Rp25 triliun, dan BSI senilai Rp10 triliun. Menurutnya, porsi untuk BSI lebih sedikit karena mempertimbangkan skala banknya yang lebih kecil ketimbang bank pelat merah lain.
Selain itu, Purbaya menjelaskan BSI ikut serta menerima kucuran dana pemerintah karena merupakan satu-satunya bank yang memiliki akses sampai ke Provinsi Aceh.
Dia pun meminta bank untuk bersiap memanfaatkan guyuran likuiditas tersebut untuk menggerakkan roda perekonomian.
"Saya pastikan dana yang Rp200 triliun itu masuk ke sistem perbankan pada hari ini. Mungkin bank habis itu bingung berpikir nyalurin kemana, tapi pasti pelan-pelan akan terkredit dan ekonominya bisa bergerak," tuturnya.
Untuk mekanismenya, Purbaya menjelaskan penempatan dana pemerintah di sistem bank Himbara ini mirip dengan deposit on call yang biasa ditawarkan oleh bank. Dia juga memastikan pinjaman jangka pendek ke bank Himbara ini juga berjalan tanpa tenor.
Secara keseluruhan, dia menilai langkah kebijakan penempatan dana di perbankan tersebut cukup aman. Dia juga menjelaskan ketentuan tersebut akan dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Sementara itu, tidak ada aturan khusus bagi perbankan dalam memanfaatkan dana tersebut. Hanya saya, Purbaya mengimbau bahwa dana pemerintah tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli surat utang atau surat berharga, seperti SBN dan SBI.
"Untuk internal ada KMK, sedangkan di bank tidak ada aturan, tapi kami imbau [tidak beli SBN]. Kalau tidak patuh awas ya. Jadi, ini kan tujuannya [dana] mengalir ke sektor ekonomi riil," jelas Purbaya. (rig)