KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Diusulkan Naik, Ini Kata Menkeu Purbaya

Muhamad Wildan
Kamis, 11 September 2025 | 16.00 WIB
PTKP Diusulkan Naik, Ini Kata Menkeu Purbaya
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk mengkaji kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diusulkan oleh kelompok buruh.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan mengenai usulan tersebut. Namun, Kemenkeu terbuka untuk membahas usulan mengenai kenaikan PTKP.

"Kami belum membicarakan masalah itu. Yang jelas, kalau ada masukan ke tim saya di Kemenkeu, mungkin sedang didiskusikan," ujar Purbaya, dikutip pada Kamis (11/9/2025).

Purbaya pun mengatakan dirinya selaku menkeu yang baru menjabat belum pernah mendapatkan laporan mengenai wacana kenaikan PTKP dimaksud.

"Saya baru, belum semua laporan masuk ke saya. Nanti saya lihat seperti apa," kata Purbaya.

Sebagai informasi, PTKP yang saat ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan dan belum kawin (TK/0) adalah senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

PTKP senilai Rp4,5 juta per bulan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2016 dan belum pernah dinaikkan hingga hari ini.

Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), PTKP perlu ditingkatkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Nilai tersebut setara dengan Rp90 juta per tahun.

Tak hanya mengusulkan kenaikan PTKP, KSPI juga mengusulkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR) serta pencairan pesangon, manfaat pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus.

"Sudah tahu kita THR habis ongkos, masih dipajakin. Pesangon kita kan enggak punya duit, dipajakin. Tabungan kita di Jamsostek JHT, dipajakin. Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus," kata Presiden KSPI Said Iqbal. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.