JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis video tutorial SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan via coretax.
Melalui video tutorial tersebut, wajib pajak dapat mempelajari dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan, cara membuat konsep SPT Tahunan PPh Badan, cara pengisian induk formulir SPT Tahunan PPh Badan, dan cara pengisian lampiran SPT Tahunan PPh Badan via coretax.
“DJP telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI (https://www.youtube.com/@DitjenPajakRI/videos) untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan,” jelas DJP dikutip pada Rabu (10/9/2025).
Terdapat 5 video tutorial SPT Tahunan PPh Badan yang tersedia. Pertama, video tutorial SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM – Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar. Kedua, video tutorial SPT Tahunan Badan Sektor Perdagangan – Omzet > Rp4,8 Miliar.
Ketiga, video tutorial SPT Tahunan Badan Sektor Jasa – Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan. Keempat, video tutorial SPT Tahunan Badan Sektor Perbankan – Omzet < Rp50 Miliar. Kelima, video tutorial SPT Tahunan Badan Sektor Industri Manufaktur – Penghasilan Final & Non Final.
Wajib pajak bisa mengakses kelima video itu melalui https://t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax. Selain itu, wajib pajak juga dapat melihat video tutorial tersebut secara langsung melalui kanal Youtube DJP.
Seperti diketahui, sejak awal Januari 2025, DJP memindahkan saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke coretax system. Begitu pula dengan saluran penyampaian SPT Tahunan PPh juga dipindahkan dari DJP Online ke coretax.
Artinya, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tidak lagi disampaikan via DJP Online, tetapi melalui coretax. Adapun SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 akan disampaikan mulai Januari 2026 hingga maksimal akhir Maret 2026 (untuk orang pribadi) dan April 2026 (untuk badan).
Perpindahan saluran penyampaian SPT Tahunan PPh tentu diiringi dengan berbagai perubahan. Misal, perubahan cara pengisian dan bentuk formulir SPT Tahunan PPh. Untuk itu, video tutorial tersebut dimaksudkan untuk membantu wajib pajak mempelajari tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh via coretax. (rig)