PMK 60/2025

Manfaatkan PPN Rumah DTP tapi Tak Sesuai Aturan, DJP Bakal Lakukan Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 05 September 2025 | 12.00 WIB
Manfaatkan PPN Rumah DTP tapi Tak Sesuai Aturan, DJP Bakal Lakukan Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;Foto udara deretan unit rumah di salah satu kompleks perumahan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menagih PPN terutang apabila menemukan data dan informasi yang tidak sesuai atas kegiatan pembelian rumah yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Salah satunya ialah apabila DJP mendapati bahwa pembelian rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP ternyata ditemukan tidak dilakukan oleh orang pribadi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025.

"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi ...," bunyi Pasal 10 huruf d PMK 60/2025, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

Mengacu pada PMK 60/2025, orang pribadi terbagi menjadi 2 jenis. Pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK) alias nomor KTP.

Kedua, warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Berdasarkan PMK 60/2025, fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Artinya, pembelian 2 unit rumah sekaligus dan pembelian rumah dilakukan bukan oleh orang pribadi, tidak bisa mendapatkan insentif pajak.

Apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam beleid itu, maka atas penyerahan rumah akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum.

Lebih lanjut, orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP rumah berdasarkan regulasi sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Juli 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 untuk unit rumah yang sama.

Perlu diperhatikan, insentif PPN DTP berlaku untuk transaksi pembelian rumah yang dilakukan sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.