PMK 61/2025

PPN DTP atas Kuda Kavaleri, Begini Ketentuan Bikin Faktur Pajaknya

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 05 September 2025 | 10.30 WIB
PPN DTP atas Kuda Kavaleri, Begini Ketentuan Bikin Faktur Pajaknya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kuda kavaleri atau perlengkapan pendukungnya perlu memperhatikan 2 ketentuan.

Kedua ketentuan tersebut terkait dengan pembuatan; (i) faktur pajak sesuai dengan PMK 61/2025; dan (ii) laporan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini lantaran PMK 61/2025 mewajibkan PKP untuk membuat kedua dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan.

“PKP yang menyerahkan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya...: a. Faktur Pajak; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2025, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

Merujuk Pasal 5 ayat (2) PMK 61/2025, faktur pajak tersebut harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025”.

Keterangan itu dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025” pada modul pembuatan faktur pajak. Modul yang dimaksud berarti modul pembuatan faktur pajak pada coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Apabila keterangan tersebut belum tersedia dalam modul pembuatan faktur pajak maka PKP mencantumkan keterangan itu pada kolom referensi faktur pajak. Selanjutnya, faktur pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT masa PPN PKP yang bersangkutan.

Faktur pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN tersebut sekaligus menjadi laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Dengan demikian, PKP tidak perlu membuat laporan tersendiri melainkan cukup melaporkan faktur pajak atas penyerahan kuda atau perlengkapannya ke dalam SPT Masa PPN.

Apabila PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN, pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN tersebut dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sepanjang disampaikan paling lambat 28 Februari 2026.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kuda beserta perlengkapannya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan kuda tersebut diatur melalui PMK 61/2025. Merujuk memori pertimbangannya, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan kuda untuk mendukung kesiapan alat pertahanan. Simak PMK Baru! PPN atas Penyerahan Kuda Kavaleri Ditanggung Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.