PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku Mulai 2025, Siapa yang Tercakup?

Muhamad Wildan
Selasa, 26 Agustus 2025 | 16.00 WIB
Pajak Minimum Global Berlaku Mulai 2025, Siapa yang Tercakup?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Grup perusahaan multinasional perlu mengingat bahwa ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules sebagaimana yang telah diadopsi Indonesia melalui PMK No. 136/2024 mulai berlaku sejak tahun ini.

Pajak minimum global berlaku bagi entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto minimal €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

"Grup perusahaan multinasional…adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama," bunyi Pasal 1 angka 2 PMK 136/2024, dikutip pada Selasa (26/8/2025).

Dengan demikian, jika omzet grup perusahaan multinasional mencapai setidaknya €750 juta dalam 2 tahun pajak dari 2021 hingga 2024 maka entitas konstituen dari grup dimaksud tercakup dalam pajak minimum global pada tahun ini.

Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui grup perusahaan multinasional dalam hal grup yang dimaksud baru dibentuk atau baru saja melakukan restrukturisasi badan.

Bagi grup yang baru dibentuk, pajak minimum global berlaku pada tahun pajak ketiga sepanjang pada tahun pertama dan kedua grup baru dimaksud memiliki omzet tahunan minimal €750 juta.

"Dalam hal entitas konstituen membentuk grup perusahaan multinasional baru dan pada tahun pertama dan kedua grup perusahaan multinasional baru tersebut memiliki peredaran bruto tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, entitas konstituen menerapkan GloBE pada tahun pajak ketiga," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 136/2024.

Bagi grup perusahaan multinasional yang baru melakukan restrukturisasi, ambang batas (threshold) omzet tahunan senilai €750 juta ditentukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Bab VIII PMK 136/2024.

Contoh, jika terdapat 2 grup perusahaan multinasional yang baru bergabung ternyata membentuk 1 grup perusahaan multinasional pada salah satu dari 4 tahun sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global maka terpenuhinya threshold omzet senilai €750 juta ditentukan berdasarkan omzet gabungan pada laporan keuangan konsolidasi kedua grup.

Sebaliknya, bila suatu grup perusahaan multinasional melakukan pemecahan menjadi 2 grup atau lebih, threshold omzet senilai €750 juta terpenuhi bila:

  1. pada tahun pertama saat pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki omzet paling sedikit senilai €750 juta; dan
  2. pada tahun kedua hingga keempat setelah pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki omzet minimal €750 juta setidaknya dalam 2 tahun pajak setelah pemecahan.

Ketika suatu grup perusahaan multinasional dinyatakan tercakup dalam pajak minimum global, entitas konstituen dari grup dimaksud wajib mengadministrasikan pajak minimum global dengan membuat dan melaporkan GloBE information return (GIR), notifikasi, ataupun SPT Tahunan terkait GloBE.

GIR harus disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan harus disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, khusus untuk tahun pajak pertama implementasi GloBE, GIR disampaikan paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Adapun jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diperpanjang 2 bulan.

Bila penghitungan pajak minimum global menunjukkan bahwa top-up tax yang harus dibayar, top-up tax dimaksud harus dibayar paling lambat pada tahun pajak setelah tahun pengenaan pajak minimum global. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.