ADMINISTRASI PAJAK

Penyerahan atas Biji Kemiri Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Agustus 2025 | 19.00 WIB
Penyerahan atas Biji Kemiri Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Seorang warga menjemur buah kemiri di Dusun Rumbuk, Desa Batu Mekar, Lombok Barat, NTB, Kamis (1/3). Buah kemiri itu dijual warga kepada pengumpul seharga Rp 7 ribu per kg (untuk kemiri dengan kulit) dan Rp 26-27 ribu per kg (untuk kemiri bersih tanpa kulit). FOTO ANTARA/Budi Afandi/Koz/mes/12.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kemiri dikenai PPN dengan besaran tertentu

Pernyataan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang bertanya terkait dengan apakah kemiri dikenai PPN atau tidak. Adapun pengenaan PPN dengan tarif besaran tertentu atas penyerahan kemiri diatur dalam PMK 64/2022.

“Sesuai dengan ketentuan PMK 64/2022, kemiri termasuk barang hasil pertanian tertentu yang dikenai PPN dengan besaran tertentu,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (25/8/2025).

Merujuk pada lampiran PMK 64/2022, kemiri dikategorikan sebagai hasil hutan bukan kayu. Secara terperinci, proses biji kemiri meliputi buah dikupas kulitnya, biji dipecah atau tidak, daging biji dikeringkan. Adapun jenis barangnya meliputi biji kemiri kering, daging biji kering.

Perlu diperhatikan, apabila termasuk dalam lampiran PMK 64/2022 maka BKP dimaksud dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1%. Adapun kode faktur pajak yang digunakan ialah 05.

Tambahan informasi, PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.

Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan disampaikan secara tertulis.

Penyampaian secara tertulis tersebut dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui alamat pos elektronik Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  4. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Lebih lanjut, pemberitahuan harus ditandatangani oleh:

  1. orang pribadi yang bersangkutan, untuk PKP orang pribadi;
  2. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk PKP badan; atau
  3. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus.

Untuk diperhatikan, badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang ditunjuk sebagai pemungut PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.